PENTING !! INILAH CARA TERBARU MEMPERBAIKI INVALID PADA RIWAYAT KARIR GTK DI DAPODIK VERSI 2017

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Cara Memperbaiki Invalid pada Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017....


Aplikasi Dapodik versi 2017 sudah resmi rilis di laman web resmi Dapodikdas, namun banyak sekali perubahan sehingga data invalid di Aplikasi Dapodik 2017 masih banyak data invalid diantaranya adalah Riwayat Karir GTK, berikut akan saya bahas cara mengisi riwayat karir GTK pada Aplikasi Dapodik versi 2017.

Cara Memperbaiki Invalid pada Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017 :

Tabel Riwayat Karir GTK untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain). 

Cara Memperbaiki Invalid pada Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017 ini silahkan kawan-kawan Operator buka Aplikasi Dapodik 2017, pilih salah satu GTK dan pilih ubah, di bawah cara menu dengan nama Riwayat Karir GTK, silahkan klik tambah dan isi dengan lengkap.


Cara Memperbaiki Invalid pada Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017 : 

- Jenjang Pendidikan : Jenjang pendidikan yang diajar.
- Jenis Lembaga : Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
- Status Kepegawaian : Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.

- Jenis PTK : Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.

- Lembaga Pengangkat : Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.

- No SK Kerja : Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
- Tgl SK Kerja : Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
- TMT Kerja : Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.

- TST Kerja : Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
- Tempat Kerja : Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.

- TTD SK Kerja : Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
- Mapel Diajarkan : Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat...


0 Response to " PENTING !! INILAH CARA TERBARU MEMPERBAIKI INVALID PADA RIWAYAT KARIR GTK DI DAPODIK VERSI 2017"

Post a Comment