ALUR DAN SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT PNS TAHUN 2017

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017...


Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik


Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017 :

Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu

- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :

Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat...

0 Response to "ALUR DAN SYARAT-SYARAT TERBARU KENAIKAN PANGKAT PNS TAHUN 2017"

Post a Comment