Untuk guru PNS sendiri terutama di DKI Jakarta penghasilannya cukup besar dan tidak kalah dari penghasilan pegawai swasta. Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Hj Ida Hidayati mencontohkan, guru PNS golongan III yang sudah sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp 2.763.980 ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700; sehingga penghasilan seluruhnya Rp 7.832.684.
SUMBER(https://www.selasar.com)
0 Response to "Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah"
Post a Comment