Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah


Untuk guru PNS sendiri penghasilannya cukup besar dan tidak kalah dari penghasilan pegawai swasta.Guru PNS golongan III yang sudah sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp 2.763.980 ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700; sehingga penghasil....Baca Selengkapnya...

Lihat Selanjutnya :



0 Response to "Daftar Gaji Guru Dan PNS Sebelum Dan Setelah Dinaikan Pemerintah"

Post a Comment