Namun, untuk tiap semester ada beberapa guru honorer yang mendapatkan dana intensif dari pemerintah, baik pemerintah pusat (APBD I) maupun pemerintah daerah (APBD II). Dana ini sering disebut dengan tunjangan kesra GTT maupun PTT. Lantas seperti apa kriterianya, mengenai Syarat Guru Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 dapat diunduh dibawah ini:
Guru non PNS dengan masa kerja tertentu dan memiliki jumlah jam mengajar (JJM) sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan intensif ini.
Terlepas dari itu semua, kita bandingkan dulu syarat penerima tunjangan Fungsional dengan Tunjangan dari APBD/APBN.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari forumguru.net mudah - mudahan informasi ini bermanfaat serta berguna untuk tenaga honorer yang ingin Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2017. Terimakasih . Salam Pendidikan.
0 Response to "Syarat Guru Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2017"
Post a Comment