Pada kesempatan kali ini akan membagikan PP Gaji ke-13 dan THR Sudah Terbit Kabar gembira bagi seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit.
“Baru saja, PP direlease Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman yang dijumpai di ruang kerjanya,
Dikatakan, sudah terbit empat PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yakni PP No. 23/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, PP No. 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggora POLRI dan Pejabat Negara, serta PP No. 26/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.Baca selengkapnya...
Silahkan cek dibawah :
Demikian yang telah sampaikan terima kasih
sumber : menpan.go.id
0 Response to "Terbaru untuk hari ini PP Gaji ke-13 dan THR Sudah Terbit"
Post a Comment