Pencairan gaji ke-13 Tahun 2017 akan sebentar lagi. PP (Peraturan Pemerintah) akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Dan untuk jadwal pembagiannya, Anda bisa lihat pada draft dibawah:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.
"PP (gaji ke-13 dan THR) tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi menunggu penetapan," tegas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).
0 Response to "PP Gaji Ke-13 Tinggal Diteken Presiden dan Pembagian Segera Dilakukan. Berikut Jadwalnya.."
Post a Comment