Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.
"PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Adapun kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni. Mengingat hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.
"Ya nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah," ungkapnya.
Meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu.
Sumber: finance.detik.com
0 Response to "GAJI KE-13 DAN THR PNS BAKAL CAIR JUNI"
Post a Comment