TAK BOLEH MENGAJAR, RATUSAN GURU BAKAL DIJADIKAN STAF BIASA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sinarberita.com - Berita terkini seputar perkembangan dunia pendidikan dan profesi keguruan kembali kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada.

Banyak guru di Sitaro terancam berhenti mengajar. Karena sesuai Undang-Undang, guru dan dosen harus sarjana. Jika tidak, terpaksa stop mengajar.

MyPassion

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Robert Kahiking SPd, membenarkan hal  ini. “Memang sesuai aturan, jika ada guru yang belum sarjana akan terancam diberhentikan. Sampai kini, 419 guru itu sementara melanjutkan kuliah. Bahkan ada yang sudah diwisuda, tapi beberapa lainnya karena sudah mau pensiun tidak melanjutkan kuliah,” bebernya.

Menurut Kahiking, guru yang berhenti mengajar akan dijadikan staf biasa. “Mereka yang tidak ikut aturan sampai sebenarnya, akan ada penurunan jabatan menjadi staf biasa,” tambahnya.

Di Sitaro, jumlah sebelumnya ada sekira 419 guru belum bergelar sarjana. Tapi dikatakan Kahiking sudah menurun. Karena pihaknya membantu guru-guru ini melalui kerja sama dengan perguruan tinggi di Sulut. “Nantinya ada kerja sama dengan universitas. Khusus guru-guru yang belum sarjana akan dikuliahkan. Karena harus sesuai dengan aturan terakhir Desember 2015 lalu. Tapi beruntung sudah ada yang ikut kuliah," jelasnya.

Namun begitu, guru belum sarjana ini tetap akan mendapat tunjangan yang sama. “Mereka juga mendapat tunjangan fungsional seperti lainnya sesuai golongan yang ada,” tambah Sekretaris Dikpora Dra Agustina Budiman.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari manadopostonline. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

1 Response to "TAK BOLEH MENGAJAR, RATUSAN GURU BAKAL DIJADIKAN STAF BIASA"

  1. ...Assalamu Alaikum wr-wb,
    Saya berbagi cerita buat rekan -rekan honorer
    Dari berbagai instansi pemerintah baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll....
    sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal ( 4) tahun masa bakti tetapi
    kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (Bpk Aidu tauhid se,smi. NIP 19670210 199503 1 001 tlp 021-384-9977 HP 0858-2534-8929 mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (BKN PUSAT) mudah mudahan beliau masih bisan membantu kalian semua ...untuk meraih impian yang sangat di idamkan selama ini menjadi pns
    karena beliulah yang membantu kelulusan saya jadi pns pada bualn juli 2016 lewat jalur kebijakan .sehingga tercapai cita-cita dan harapan saya yang telah mendambakan buah perjuangan saya untuk mengabdi pada negara ,
    semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik , dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengangkatan saya jadi pns , dengan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga proses pengangkatan sayai dapat selesai.
    saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat... dengan berbagi informasi ini, karna saya sudah merasakannya betapa nasib seorang tenaga honorer
    semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua Amiin...!!!

    ReplyDelete