SETELAH KASUS K0RUPSI DANA BOS, KEPALA SEKOLAH KEMBALI TERJERAT KASUS K0RUPSI DANA BSM

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Sungguh keterlaluan dan tidak pantas untuk ditiru, seorang kepala sekolah terjerat dua kasus sekaligus. Setelah tersandung kasus k0rupsi dana BOS kini kembali terjerat kasus korupsi dana BSM.

Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari kembali menjadi terdakwa kasus korupsi untuk kedua kalinya.

Kepala Sekolah Ini Manipulasi  398 Daftar Siswa Miskin, Sampai Siswa Meninggal pun Dimasukkan

Sebelumnya, Helen menjadi terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pada perkara korupsi dana BOS ini, Helen dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Kini perempuan berjilbab ini kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM).

Selama menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Helen menutupi wajahnya menggunakan masker.

Pemaiakan masker ini untuk menghindari jepretan kamera para jurnalis yang meliputnya. Terbukti, usai sidang, Helen melepas maskernya.

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Patar Daniel mendakwa Helen dengan dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, jaksa menjerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di dakwaan subsidair, jaksa menjerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Modus korupsi Helen adalah dengan membuat daftar nama siswa miskin fiktif. Helen memasukkan nama-nama siswa di luar program bina lingkungan (biling).

Nama-nama siswa yang didaftarkan adalah siwa reguler, siswa yang lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa yang tidak sekolah di SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang.

Daftar nama fiktif ini lalu diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ada 398 nama siswa yang diajukan Helen dari tahun 2013 hingga 2015.

Usulan itu diterima Dinas Pendidikan sehingga SMPN 24 mendapat kucuran dana sebesar Rp 900 juta.

Dana tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya melainkan diambil oleh Helen.

Sehingga Helen ditengarai telah memperkaya diri sendiri. Helen juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Akibat perbuatan Helen ini, negara dirugikan sebesar Rp 900 juta.

Sudah dua perkara korupsi yang menjerat Helen. Hebatnya, selama proses penyidikan di kepolisian hingga kini menjalani persidangan, Helen tidak juga ditahan di rumah tahanan. Helen hanya berstatus sebagai tahanan kota.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "SETELAH KASUS K0RUPSI DANA BOS, KEPALA SEKOLAH KEMBALI TERJERAT KASUS K0RUPSI DANA BSM"

Post a Comment