Minimal 2 Tahun Pengangkatan Honorer Pendidikan Dan Kesehatan Menjadi Tenaga Kontrak

Minimal 2 Tahun Pengangkatan Honorer Pendidikan Dan Kesehatan Menjadi Tenaga Kontrak. Pengangkatan honorer menjadi CPNS yang memang masih dalam tahap wacana menjadikan jalur lain mensejahterakan honorer lewat tenaga kontrak menjadi pilihan. Para honorer bidang pendidikan dan medis akan diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). 

Minimal 2 Tahun Pengangkatan Honorer Pendidikan Dan Kesehatan Menjadi Tenaga Kontrak
Gambar Ilustrasi

Silahkan
"Dapatkan Info Terbaru"
Dalam pengangkatan honorer menjadi tenaga kontrak menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah daerah, berikut daftar daerah yang telah membuka yang bisa anda cek dibawah ini;


  •  Provinsi Nanggro Aceh Darussalam 



  •  Provinsi Sumatera Utara



  •  Provinsi Sumatera Barat



  •  Provinsi Riau



  •  Provinsi Kepulauan Riau



  •  Provinsi Jambi



  •  Provinsi Sumatera Selatan



  •  Provinsi Bangka Belitung



  •  Provinsi Bengkulu



  •  Provinsi Lampung



  •  Provinsi DKI Jakarta



  •  Provinsi Jawa Barat



  •  Provinsi Banten



  •  Provinsi Jawa Tengah 



  •  Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta



  •  Provinsi Jawa Timur



  •  Provinsi Bali



  •  Provinsi Nusa Tenggara Barat



  •  Provinsi Nusa Tenggara Timur



  •  Provinsi Kalimantan Barat



  •  Provinsi Kalimantan Tengah



  •  Provinsi Kalimantan Selatan



  •  Provinsi Kalimantan Timur



  •  Provinsi Kalimantan Utara



  •  Provinsi Sulawesi Utara



  •  Provinsi Sulawesi Barat



  •  Provinsi Sulawesi Tengah



  •  Provinsi Sulawesi Tenggara



  •  Provinsi Sulawesi Selatan



  •  Provinsi Gorontalo



  •  Provinsi Maluku



  •  Provinsi Maluku Utara



  •  Provinsi Papua Barat



  •  Provinsi Papua


  • Para honorer bidang pendidikan dan medis di Kabupaten Kutai Timut (Kutim), Kaltim, akan diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

    Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar, menyampaikan janji tersebut pada saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).

    Janji ini ditawarkan bukan merupakan keputusan dari pemerintah Kutim, akan tetapi murni kebijakan Bupati itu sendiri.

    0 Response to "Minimal 2 Tahun Pengangkatan Honorer Pendidikan Dan Kesehatan Menjadi Tenaga Kontrak"

    Post a Comment