Besaran Kenaikan Tunjangan PNS Tahun 2017. PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis. Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.
Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.
Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baca Info Selanjutnya.....
0 Response to "Inilah Besaran Kenaikan Tunjangan PNS Tahun 2017"
Post a Comment