Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi bentuk nyata Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.
TUNJANGAN GURU DIBERIKAN SESUAI CAPAIAN PRESTASI !!! |
TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme. Seharusnya, pemberian TPG sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai. BACA SELENGKAPNYA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
sumber : sinarberita
0 Response to "TUNJANGAN GURU DIBERIKAN SESUAI CAPAIAN PRESTASI !!!"
Post a Comment