DPR Setujui Pengangkatan Seluruh Honorer K2 Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN

Wakil Ketua Koordinator Forum Honorer K2 Wilayah Jawa Timur, Misbahul Munir mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu yakni memasukkan pengaturan pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS)," katanya di Bondowoso, Jawa Timur.



Ia mengemukakan, kendati belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan dan honorer K2 saat ini tidak perlu khawatir lagi karena perubahan pasal tersebut telah disetujui 10 Fraksi di DPR RI dan selanjutnya menunggu hasil rapat paripurna.


Undang Undang ASN, katanya, mengabaikan keberadaan honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun. Karena salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia bagi CPNS, sedangkan tenaga honorer K2 usianya banyak yang tidak memenuhi syarat....Baca Selengkapnya....



Info Terbaru : 








0 Response to "DPR Setujui Pengangkatan Seluruh Honorer K2 Tanpa Tes, Sesuai Revisi UU ASN"

Post a Comment