Besaran Kenaikan Gaji PNS 2017 Sesuai PP No.30. Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.
”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutip JPNN.
Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.
”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutip JPNN.
Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.
Besaran kenaikan gaji PNS 2017 bisa Anda simak informasinya di tabel bawah . Kenaikan gaji PNS nantinya memang tidak terlalu signifikan, bisa dilihat tabelnya per golongan dibawah ini:
Askolani menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa mendatang. ”Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujarnya. Sumber : guru-id
0 Response to "Besaran Kenaikan Gaji PNS 2017 Sesuai PP No.30 "
Post a Comment