INILAH 47 BENTUK TARIKAN DANA DISEKOLAH YANG TERMASUK PELANGGARAN ATAU PUNGLI

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang 47 categori yang termasuk pungli di lingkungan sekolah....


Ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang dimasukkan pungutan liar (pungli). Tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa, serta mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, berdasarkan data sebagaimana tertera di buku “Panduan Advokasi

Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan,” ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas.

Semua bentuk pungli dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan peraturan pendidikan yang ada. Masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.

Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan. 

Jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah. Tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar.

kalo ada pungli silahkan laporkan ke laman laporpungli.kemdikbud.go.id.

Larang pungutan di sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada siswa atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Selain itu, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa, penilaian hasil belajar siswa, dan/atau kelulusan siswa dari satuan pendidikan.

Selain itu, pungutan di sekolah tidak boleh untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
silahkan baca berita terbaru guru lainya DISINI

0 Response to "INILAH 47 BENTUK TARIKAN DANA DISEKOLAH YANG TERMASUK PELANGGARAN ATAU PUNGLI"

Post a Comment