ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA


Berikut salah satu ketentuan
ancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan.







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});









Pertama. pasal
156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap

0 Response to "ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA"

Post a Comment