Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang peserta didiknya kurang dari 20 orang.
Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit seperti di desa-desa yang terpencil, yang jumlah peserta didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.
Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan menjadikan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat belajar di sekolahnya, karena surat edaran ini hanya berlaku untuk akhir tahun 2016, suatu saat peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru akan berlaku sepenuhnya.
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Download File
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
0 Response to "Guru yang Mengajar Pada Rombel Di Bawah Rasio 1:20, Tunjangan Sertifikasi (TPG) Tetap DIbayar"
Post a Comment