ATURAN DEMO ATAU UNJUK RASA






Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.




Di
Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)
dijamin Undang Undang. Hal ini dapat kita lihat pada bunyi pasalah 28 dan 28E. Pasal
28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan

0 Response to "ATURAN DEMO ATAU UNJUK RASA"

Post a Comment