CARA MENDAPATKAN SK BUPATI ATAU WALIKOTA UNTUK MEMENUHI SYARAT PEMBUATAN NUPTK

Penerbitan NUPTK 2016 diwarnai dengan kekecewaan para pendidik maupun tenaga kependidikan yang sudah lama-lama mengidamkan mendapatkan nomor “sakral” tersebut. Bagaimana tidak kecewa, persyaratan mendapatkan NUPTK 2016 masih saja ada SK Bupati atau Walikota. Itu sama saja dengan persyaratan dengan tahun-tahun lalu. Lalu bagaimana sebenarnya cara membuat SK Bupati atau Walikota untuk kita-kita agar memenuhi syarat mendapatkan NUPTK.

Cara membuat SK Bupati atau Walikota memang bukan perkara mudah, perlu adanya pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah. Karena setiap Bupati atau Walikota yang mengeluarkan SK untuk mengangkat tenaga honorer, berarti daerah harus siap mengeluarkan anggaran untuk membayarnya.


 Seperti kita tahu pada SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 lalu yang isinya :

Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.Baca selengkapnya disini...


Lihat Juga :


0 Response to "CARA MENDAPATKAN SK BUPATI ATAU WALIKOTA UNTUK MEMENUHI SYARAT PEMBUATAN NUPTK"

Post a Comment