Wakil
Ketua Koordinator Forum Honorer K2 Wilayah Jawa Timur, Misbahul Munir
mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah
menyetujui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Salah
satu pasal yang akan direvisi dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu
yakni memasukkan pengaturan pengangkatan honorer kategori dua (K2)
menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).
cek dibawah sini
Undang
Undang ASN, mengabaikan keberadaan honorer K2 yang telah mengabdi
selama puluhan tahun. Karena salah satu pasal dalam undang-undang
tersebut menyebutkan batasan usia bagi CPNS, sedangkan tenaga honorer K2
usianya banyak yang tidak memenuhi syarat.BACA SELENGKAPNYA....
sumber : suarapgri
0 Response to "Terbaru KABAR GEMBIRA!!! DPR RI MENYETUJUI REVISI UU ASN, HARAPAN HONORER JADI PNS SEMAKIN TERBUKA LEBAR "
Post a Comment