Menjadi CPNS adalah impian sebagian orang, apalagi bagi mereka yang statusnya masih honorer baik itu di bidang pendidikan maupun instransi pemerintah lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata "Pengangkatan tak bisa sembarangan diangkat. Karena harus mengikuti tes, tak otomatis diangkat".
ilustrasi |
Selain itu, pengangkatan guru PNS harus melalui beberapa persyaratan, seperti batas usia, jenjang pendidikan, dan serifikat pendidik. “Kalau mau mengikuti CPNS, mereka harus lulus seleksi. Banyak hal (yang harus disiapkan),” ujar dia.
Pengusulan kebutuhan guru akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemendikbud akan memverifikasi sesuai data pokok pendidikan (dapodik). Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi akan memberikan formasi. Ia mengatakan, pengangkatan guru dapat dilakukan melalui dua proses, yakni CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
sumber: republika.com
0 Response to "Ditjen GTK: Honorer Harus Ikut Seleksi untuk Menjadi CPNS. Berikut 3 Seleksinya...."
Post a Comment