Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Kemudian Pasal 3 menyebutkan jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Baca selengkapnya di situs Menpan-RB >> DISINI
0 Response to "Wajib Diketahui!! Jenjang dan Pangkat "BARU" Guru PNS Tahun 2017"
Post a Comment