Guru-guru Pembelajar hal ini saya akan mempostingkan yaitu Presiden Jokowi tanda tangani dalam
PP NO 11 TAHUN 2017 dimana kriteria PNS yang kena Rasionalisasi dapat uang tunggu selama 2 Tahun.
Berikut kriteria PNS yang terkena dampak rasionalisasi berdasarkan PP No 11 Tahun 2017. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut terdapat dalam PP Nomer 11 Tahun 2017. Dikutip Liputan6.com dari PP tersebut, salah satu poin yang diatur adalah mengenai pelaksanaan rasionalisasi PNS. Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud :
a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain
b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya link untuk memuaskan : PRESIDEN JOKOWI TELAH MENETAPKAN RASIONALISASI PNS. PNS YANG KENA RASIONALISASI DAPAT UANG TUNGGU SELAMA 5 TAHUN
0 Response to "Guru-guru Pembelajar Ini dia kriteria PNS yang kena RASIONALISASI di tanda tangani oleh Presiden Jokowi dalam PP NO 11 TAHUN 2017"
Post a Comment