Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional (PKJSN) mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU No24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan mengalihkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) ke BPJS Ketenagakerjaan.
PKJSN menilai, telah terjadi inkonsistensi di balik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70/2015 yang kembali memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, inkonsistensi tersebut berlanjut karena saat ini tengah digodok Rancangan PP untuk perlindungan JKK dan JKM untuk tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga juga akan diselenggarakan oleh PT Taspen.
”Kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah melenceng dari UU No40/2004 tentang SJSN dan UU No24/2011 tentang BPJS, di mana dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan bahwa BPJS hanya ada dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Eksekutif PKJSN Ridwan Max Sijabat dalam focus group discussion bertema ”Evaluasi Regulasi Pendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, di Jakarta.
Menurut Ridwan, kekeliruan dalam menafsirkan konsep program jaminan sosial yang sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS ini sebenarnya sudah terjadi ketika pemerintah cq Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru menyerahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk nelayan kepada perusahaan asuransi swasta, bukan ke BPJS Ketenagakerjaan. ”Kalau PT Taspen (Persero) sudah diizinkan menjadi BPJS pensiun bagi ASN, maka hampir pasti PT Asabri (Persero) juga tidak akan diintegrasikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas merusak konsep awal dan political platform tentang BPJS seperti yang diamanatkan dalam UU No24/2011 tentang BPJS,” lanjutnya.
Hal senada juga dikemukakan pengamat jaminan sosial Hotbonar Sinaga yang menilai telah terjadi disharmonisasi regulasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Hotbonar, pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan amanat UU No40/2004 tentang SJSN dan UU No24/2011 tentang BPJS, karena menerbitkan PP No70/2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara. ”Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang sekaligus, yakni UU SJSN, UU BPJS, dan UU ASN,” tegasnya. Dia menambahkan, selain menabrak tiga undang-undang, keberadaan PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
”Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2013, pekerja penerima upah penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI-Polri, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik Polri, harus didaftarkan dalam 4 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” sebut mantan Direktur Utama PT Jamsostek itu. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo mengaku masukan yang diberikan pihaknya kepada pemerintah terkait aturan jaminan sosial tidak pernah digubris sehingga bisa keluar PP Nomor 70/ 2015. Seharusnya pemerintah sebelum mengeluarkan aturan juga berkoordinasi kepada DJSN. ”Kami lembaga pengawas BPJS harusnya dilibatkan untuk berbagai hal terkait jaminan sosial,” katanya.
Sementara, Direktur Harmonisasi Perundangan-undangan Kemenkum HAM Karjono meminta kepada sejumlah pihak yang merasa adanya PP yang bertentangan mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan ke kementerian terkait. ”Semuanya, baik Taspen, Asabri, maupun BPJS duduk bareng untuk membicarakan ini. Saya kira kalau semuanya duduk bareng akan ada solusi,” katanya. Sedangkan, penggugat PP Nomor 70/2015 ke Mahkamah Agung (MA) Dwi Maryoso mengungkapkan, jika dihitung dana kelolaan JKM dan JKK ASN untuk setahunnya mencapai Rp874 miliar. Hal inilah yang kemungkinan membuat Taspen ingin mengelola JKK dan JKM ASN meski melanggar undang-undang. ”Harusnya pemerintah patuh pada UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh BPJS,”jelasnya
Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari economy.okezone.com . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.metromilenia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!
Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu
Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik
0 Response to "Wah, 4,8 Juta PNS Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan"
Post a Comment