Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasalnya tahun ini, kebijakan penerimaan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali dibayarkan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Terkait hal tersebut, Kemenkeu sedang menanti Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14.
KABAR GEMBIRA BAGI PNS : Inilah Besaran Gaji K13 Dan THR Yang Akan Diterima PNS TAHUN 2017 |
Lalu berapa jumlah gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang akan diterima PNS tahun 2017 ini?
Link Download :
Rencananya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja.
Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga,” ujar Asman di Gedung Kemen PAN-RB. Baca Selengkapnya . . .
Baca juga BERITA PENTING lainnya :
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan dapat bermanfaan dan berguna bagi rekan-rekan guru semuanya. Terimakasih.
Salam Pendidikan.
Sumber : Guru Peduli
0 Response to "KABAR GEMBIRA BAGI PNS : Inilah Besaran Gaji K13 Dan THR Yang Akan Diterima PNS TAHUN 2017"
Post a Comment