Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin terpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.Mengingat pada sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999.
Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes."Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak di akomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," ujar Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI.....Baca Selengkapnya.....
SUMBER :SUARAPGRI
Info Lainya :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
0 Response to "Inilah Poin Penting Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU ASN 2017 Yang Wajib Diketahui Honorer"
Post a Comment