Jadwal Pencairan TPP Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017. Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, mengenai jadwal pencairan diatas dapat dilihat dibawah ini :
Pencairan TPP semua daerah lengkap dapat dicek dibawah ini :
Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pencairan TPP semua daerah lengkap dapat dicek dibawah ini :
Baca Berita Terhangat :
Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem.Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
0 Response to "Jadwal Pencairan TPP Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2017"
Post a Comment