Tunjangan Baru untuk PNS Tahun ini Keluar (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan...........

Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh.

Tunjangan Baru untuk PNS Tahun ini Keluar


Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.

Atas dasar pertimbangan itu, Senin lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017.

0 Response to "Tunjangan Baru untuk PNS Tahun ini Keluar (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan..........."

Post a Comment