TPP PNS Peralihan Maksimal Rp 3 Juta

Pemprov Jateng masih melakukan finalisasi nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS 2017. Secara garis besar, dibedakan menjadi dua, yakni TPP untuk PNS asli Pemprov dan PNS peralihan dari kabupaten/kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono mengatakan belum ada keputusan terkait nominal yang akan diberikan pada PNS. Namun, draf finalisasi sudah disampaikan pada gubernur dan menunggu persetujuan.

Dalam formula TPP PNS yang disampaikan pada gubernur, rencananya PNS asli pemprov masih akan menerima TPP sebagaimana tahun 2016. Rentang nominal terkecil untuk Jabatan fungsional umum memperoleh Rp 3 juta dan jabatan pimpinan tinggi madya memperoleh nominal paling besar Rp 25 juta.

Related image

“Saat ini (draf) sudah dinaikkan pada Pak Gubernur. Nominal untuk PNS asli pemprov masih sama. Kalau untuk guru dan non guru, guru sertifikasi dan nonsertifikasi besarannya ondo usuk (bertingkat). Maksimal Rp 3 juta,” kata Puryono.

Perbedaan nominal ini mempertimbangkan kekuatan finansial di APBD. Saat dimintai penjelasan lebih detil perihal rencana pemberian TPP pada PNS peralihan, Puryono mengaku tidak hafal satu  per satu.

Ia mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Arief Irwanto. Namun saat dihubungi melalui nomor telepon, Arief belum bersedia memberikan penjelasan. “Nanti saja kalau sudah fix, diputuskan oleh Pak Gubernur,” kata Arief.

Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari berita.suaramerdeka.com . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.metromilenia.com. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu

Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

0 Response to "TPP PNS Peralihan Maksimal Rp 3 Juta"

Post a Comment