Informasi mengenai kenaikan pangkat pns akan kembali admin sampaikan berikut Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017. Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang Kepangkatan (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017 |
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi:
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi:
1) kelompok “JURU”,
2) kelompok “PENGATUR”,
3) kelompok “PENATA”, dan
4) kelompok “PEMBINA”.
Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Kenaikan Pangkat Bagi PNS merupakan salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS. Untuk Bapak/Ibu yang belum mempunyai berkas Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017 dapat diunduh dibawah ini dengan format M.Word dan PDF gratis:
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Sumber : http://menpan.go.id/
Demikian yang dapat admin sampaikan tentang Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru mudah - mudahan bermanfaat bagi Bapak/Ibu silahkan dibagikan kepada rekan guru lainnya. Terimakasih.
Demikian yang dapat admin sampaikan tentang Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru mudah - mudahan bermanfaat bagi Bapak/Ibu silahkan dibagikan kepada rekan guru lainnya. Terimakasih.
0 Response to "Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017"
Post a Comment