Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
SYARAT KENAIKAN PANGKAT PNS TERBARU TAHUN 2017 !!! |
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.
Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.
Jika Bapak Ibu belum memiliki berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017 silahkan download pada tautan link di bawah ini :
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
sumber:sinarberita
0 Response to "SYARAT KENAIKAN PANGKAT PNS TERBARU TAHUN 2017 !!!"
Post a Comment