Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan dalam perekrutan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup dengan mekanisme verifikasi validasi. “Verifikasi validasi menjadi penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu,” kata dia di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut Arif, selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk kepentingan keluarganya.
RANCANGAN SOLUSI TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN Namun Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri. Dalam proses verifikasi validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas administrasi yang valid. “Banyak variabel yang menentukan,” kata dia. Menurut Arif, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat ini belum ada pasal yang mengakomodasi soal tenaga honorer. Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian. “Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya,” kata Arif. SELENGKAPNYA!!!! |
0 Response to "RANCANGAN SOLUSI TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN"
Post a Comment