PNS WAJIB SHOLAT BERJAMAAH, PEMERINTAH KIRIM SURAT EDARAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

Sinarberita.com - PNS wajib sholat berjamaah, Pemerintah kirim Surat Edaran. Ingin tahun info selengkapnya, silakan simak kutipan berikut berikut ini.

Pemerintah Kota Depok mewajibkan seluruh PNS salat fardu berjamaah di lingkungan kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Itu dilakukan sebagai bagian dari visi pemerintah, yakni Kota Religius.  

Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

"Nantinya, ASN juga akan melaksanakan Salat Subuh berjamaah tiap satu bulan sekali di masjid Balaikota Depok," ujar Asisten Hukum dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Depok, Sri Utomo dilansir Radar Depok, Senin (20/2). 

"Kami juga sudah memberikan surat edaran di setiap instansi pemerintahan,” kata Sri.

Sedangkan salat subuh berjamaah khusus ASN non fungsional, lanjut dia, akan dilaksanakan bersama Walikota dengan dibarengi pengajian yang akan dilaksanakan setiap satu bulan sekali pada Jumat pekan keempat.

"Untuk pegawai wanita dapat mengikuti pengajian setiap Jumat. Kami juga melakukan kegiatan bimbingan rohani dilingkungan kerja mereka pada Selasa, Rabu, dan Kamis," jelas dia.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jawapos.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "PNS WAJIB SHOLAT BERJAMAAH, PEMERINTAH KIRIM SURAT EDARAN"

Post a Comment