Suarat Edaran tentang Pedoman dan Panduan Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) |
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).
Lengkapnya silahkan di download di bawah ini :
- Suarat Edaran tentang Pedoman dan Panduan Layanan Bimbingan dan Konseling (BK)
- Panduan Layanan Bimbingan dan Konseling untuk SD, SMP dan SMA tahun 2017
0 Response to "Panduan Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) untuk SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2017"
Post a Comment