Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua
Sinarberita.com - Informasi tentang petunjutk teknis bantuan kualifikasi akademik S-1/D-IV akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada,.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik DISINI
- Download Syarat-syarat Bantuan Kualifikasi Akademik
- Download Juknis Lengkap Bantuan Kualifikasi Akademik
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari aancom88.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-1/D-IV BAGI GURU PNS DAN NON PNS"
Post a Comment