Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.
Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV 
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik DISINI
Jangan lupa baca juga Batas Akhir Pengiriman Dapodik untuk mendapatkan Tunjangan 2017

    0 Response to "Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV "

    Post a Comment