Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV |
1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik DISINI
- Download Syarat-syarat Bantuan Kualifikasi Akademik
- Download Juknis Lengkap Bantuan Kualifikasi Akademik
Jangan lupa baca juga Batas Akhir Pengiriman Dapodik untuk mendapatkan Tunjangan 2017
0 Response to "Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV "
Post a Comment