Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua...
Sinarberita.com - Catat...!!! Guru tidak bisa dipidanakan saat jalankan porfesinya. Kenapa...? berikut penjelasanya, silakan disimak kutipan berita berikut ini selengkapnya.
LBPH Kosgoro Sumsel bersama-sama PGRI bergandengan tangan untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap guru dalam segala bentuk tindakan yang timbul dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik dan pengajar.
"Guru harus memahami adanya kepastian hukum yang melekat pada individu dan profesi guru sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku karena dalam pengamatan kami berdasarkan yurisprodensi MA dalam website MA tanggal 12 Agustus 2016 guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dalam melakukan tindakan kedisiplinan terhadap siswa," ungkap Ketua Dewan Penasehat LBPH (Lembaga Bantuan dan Pengembang Hukum) Kosgoro Sumsel DR Dato Ramli Sutanegara saat menggelar Seminar Perlindungan Hukum Guru di Aula Kampus Utama Universitas Bina Darma Palembang, Senin (27/2/2017).
Seminar sehari dengan tema guru Sebagai Pendidik Bukan Sebagai Penganiaya menghadirkan pemakalah dari Polda Sumsel, Kejati Sumsel; PGRI Sumsel, KPAI Sumsel. Sekjen Kemendikbud Dian Wahyuni SH MEd yang membuka seminar mengatakan hal demikian perlu dipahami oleh guru.
Ketua Dewan Penasehat LBPH Kosgoro Sumsel, DR Dato Ramli Sutanegara dalam sambutannya mengatakan kasus kriminalisasi terhadap guru sudah sejak era reformasi ini banyak terjadi.
Baik yang dilakukan orangtua/walimurid, maupun oleh penegak hukum seperti yang terjadi di Makassar.
Kasus Aop Saipudin di Majalengka sempat diadili di PN Majalengka dan PT Bandung yang mengorbankan profesi seorang guru.
Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan pencerahan seluruh guru di satuan penyidikan yang menimbulkan kerugian materi dan immateri terhadap guru dan kurangnya perlindungan hukum terhadap mereka.
Sosialisasi secara hukum yang dimaksud agar guru mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminasi atau perlakuan dari peserta didik, orangtua, masyarakat, LSM, dll.
Sekretaris Panitia Ir Dailami MT mengatakan adapun rekomendasi dari seminar ini antara lain sosialisasi tata tertib sekolah.
Jika ada masalah yang menimpa anak didik di sekolah, kedepankan penyelesaian secara damai atau kekeluargaan.
Agar pihak sekolah mewajibkan siswa/orangtua/wali untuk membuat pernyataan sebagai komitmen moral untuk mendukung segala kegiatan proses belajar mengajar dan tidak akan melaporkan perbuatan/tindakan guru sepanjang tidak bertentangan dengan keprofesiannya.
Dalam memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma dan dalam mendisiplinkan siswa/peserta didik agar dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas sebagai pedoman bertindak bagi para guru dengan mengacu pada Peraturan Menpan RB No 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintahan, guna membentengi guru dalam hal terjadinya kesalahpahaman peserta didik/orangtua siswa sepanjang para guru berpedoman pada aturan yang benar maka tidak dapat dihukum.
"LBPH Kosgoro Provinsi Sumsel bersedia memberikan pelayanan hukum/pembelaan/advokasi kepada para Kepala Sekolah/guru yang mengalami tindakan kriminalisasi atau perbuatan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik/orangtua peserta didik/wali peserta didik maupun dari pihak-pihak lain. Silahkan menghubungi LBPH Kosgoro Provinsi Sumsel Kosgoro Group Komplek Pergudangan Sukarami Blok AA No1 Jl Tembus Terminal Alang Alang Lebar Palembang. Telepon 0711-5720062," kata Dailami membacakan Tim Perumus Seminar.
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari tribunnews.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "CATAT...!!! GURU TIDAK BISA DIPIDANA SAAT JALANKAN PROFESINYA"
Post a Comment