UU ASN Disahkan Jadi Inisiatif DPR, 430 Ribu Honorer K2 Akan Diangkat PNS

UU ASN Disahkan Jadi Inisiatif DPR, 430 Ribu Honorer K2 Akan Diangkat PNS. Memang pengesahan secara resmi dari Revisi UU ASN belum terjadi, namun dengan di setejuinya Revisi UU ASN ini menjadi RUU Inisiatif  DPR maka ini berarti angin segar bagi para tenaga Honorer K2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).
UU ASN Disahkan Jadi Inisiatif DPR, 430 Ribu Honorer K2 Akan Diangkat PNS

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang. "Setujuuu," jawab peserta sidang. Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.
Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan. Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.
Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

Join Site Dahulu
"Dapatkan Info Terbaru"


"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Baca Selanjutnya....

0 Response to "UU ASN Disahkan Jadi Inisiatif DPR, 430 Ribu Honorer K2 Akan Diangkat PNS"

Post a Comment