Dalam suatu wacana, TU (Tata Usaha) yang berada di lingkungan sekolah tidak bisa lagi dibayar/diberi honor dari keuangan dana BOS. Kenapa?
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Seperti diberitakan, banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.
Tenaga administrasi dimaksud, tugasnya merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dan melaporkan hasilnya.
Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD.
Padahal, jelas dalam petunjuk teknis, atau juknis BOS, operator sekolah dan TU dapat diberikan honor sama seperti guru honor lain dengan besaran seperti tabel dibawah;
Padahal, jelas dalam petunjuk teknis, atau juknis BOS, operator sekolah dan TU dapat diberikan honor sama seperti guru honor lain dengan besaran seperti tabel dibawah;
0 Response to "TU Termasuk Ops, Tidak Boleh di Bayar Menggunakan Dana BOS."
Post a Comment