Assalaamu'alaikum, Pada kesempatan postingan kali ini kami bagikan informasi mengenai Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Pindah Instansi. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS. Ada 3 kenaikan pangkat yang dijelaskan, yakni Kenaikan Pangkat REGULER, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
Masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut untuk mengetahui persyaratannya, silahkan unduh pada link dibawah ini :
Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Pindah Instansi Sesuai BKN Tahun 2017, semoga bermanfa'at bagi ibu dan bapak dalam melaksanakan atau mengajukan untuk kenaikan pangkat sesuai golongan pada instansi masing-masing. Salam Pendidikan.
Sumber : www.ruangpegawai.com
0 Response to "Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Pindah Instansi Sesuai BKN Tahun 2017"
Post a Comment