Surat Edaran Untuk Guru Honorer Mengenai Rancangan KPPD 2017. Beredar luasnya surat pemberhentian tenaga non PNS yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim ke publik, membuat resah ribuan guru honorer. Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap (FSPTT) Samarinda pun langsung menyatakan sikap.
Mereka khawatir jika surat edaran tersebut ditujukan kepada tenaga pengajar. Ketua FSPTT, Wahyudin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Mereka bahkan tidak segan-segan melaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) jika benar-benar di-PHK tanpa ada pergantian uang pesangon.
Surat Edaran Untuk Guru Honorer Mengenai Rancangan KPPD 2017 Join Site Dahulu |
Kami mau diberhentikan asal diberi uang pesangon. Hak kami harus dipenuhi dulu,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers kemarin.
Dia mengatakan, total tenaga pengajar honorer yang ada di Samarinda mencapai 9 ribu orang yang tersebar dari TK hingga SMA atau sederajat. Artinya sangat banyak. Bahkan lanjut dia, hampir 65 persen guru yang ada di Samarinda adalah tenaga non PNS.
Usut punya usut, surat edaran tertanggal 6 Desember dengan nomor 876/3797/Disdik III/2016 ini tidak ada hubungannya dengan tenaga pengajar atau guru. Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Kaltim, Dayang Budianti didampingi Kepala Sub Bagian Umum, Idhamsyah, kemarin. Baca Selanjutnya.....
Dia mengatakan, total tenaga pengajar honorer yang ada di Samarinda mencapai 9 ribu orang yang tersebar dari TK hingga SMA atau sederajat. Artinya sangat banyak. Bahkan lanjut dia, hampir 65 persen guru yang ada di Samarinda adalah tenaga non PNS.
Usut punya usut, surat edaran tertanggal 6 Desember dengan nomor 876/3797/Disdik III/2016 ini tidak ada hubungannya dengan tenaga pengajar atau guru. Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Kaltim, Dayang Budianti didampingi Kepala Sub Bagian Umum, Idhamsyah, kemarin. Baca Selanjutnya.....
0 Response to "Surat Edaran Untuk Guru Honorer Mengenai Rancangan KPPD 2017"
Post a Comment