Surat Edaran Dari Humas BKN Tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan

Assalaamu'alaikum. Pada kesempatan postingan kali ini kami bagikan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang Hak Kepegawaian Bagi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan. Jakarta – Humas BKN, Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai hak kepegawaian dan hak administrasi lain bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana menjelaskan hal tersebut melalui Surat Kepala BKN yang dikeluarkan dengan Nomor K.26-30/V.128-3/99 Tanggal 30 Desember 2016.



Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa hak kepegawaian bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.

Surat yang ditujukan kepada seluruh  pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016. Sangat peting untuk Ibu dan Bapak ketahui isi dalam surat edaran diatas, silahkan unduh file suratnya pada link dibawah ini:


Demikian informasi tentang surat edaran tentang hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengalami penurunan eselon jabatan yang disampaikan oleh Humas BKN, semoga bermanfa'at. Salam Pendidikan.

0 Response to "Surat Edaran Dari Humas BKN Tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan"

Post a Comment