PNS Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Maret 2017, Ini Besarannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menargetkan mulai Maret mendatang memberlakukan pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini. Anggarannya sudah diploting dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lebong 2017 Rp 10 miliar.
“Mulai Maret, PNS di lingkungan Kabupaten Lebong tidak hanya menerima gaji bulanan saja. Melainkan sekaligus mendapatkan pembayaran tunjangan TPP,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong Wuwun Mirza SE MT kepada Bengkulu Ekspress kemarin (16/1).
“Mulai Maret, PNS di lingkungan Kabupaten Lebong tidak hanya menerima gaji bulanan saja. Melainkan sekaligus mendapatkan pembayaran tunjangan TPP,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong Wuwun Mirza SE MT kepada Bengkulu Ekspress kemarin (16/1).
Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mulai merekap rincian besaran TPP tersebut untuk masing-masing PNS sesuai pangkat dan golongannya. Ini juga sembari menunggu selesainya Peraturan Bupati (Perbup) Lebong sebagai dasar penyalurannya TPP tersebut. Silahkan cek Besaran Tunjangan TPP PNS Tahun 2017 dibawah ini:
Dilanjutkan Wuwun, tunjangan TPP merupakan program remunerasi atau pemberian tunjangan tambahan atas kinerja dari para abdi negara. Terkait berapa jumlah PNS yang diberikan TPP tersebut, dirinya belum bisa menjelaskan secara detil, karena saat ini posisinya dasar untuk pencairan TPP masih digodok dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebong.
“Kita masih menyusun dan merekap jumlahnya, karena PNS juga ada yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, seperti TPP guru, atau tunjangan lainnya. Jangan sampai ada pembayaran tunjangan dua kali,” ungkap Wuwun. Sumber : bengkuluekspress
“Kita masih menyusun dan merekap jumlahnya, karena PNS juga ada yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, seperti TPP guru, atau tunjangan lainnya. Jangan sampai ada pembayaran tunjangan dua kali,” ungkap Wuwun. Sumber : bengkuluekspress
0 Response to "PNS Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Maret 2017, Ini Besarannya"
Post a Comment