Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Sinarberita.com - Informasi terkini yang datang dari dunia pendidikan tanah air kembali akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususya rekan-rekan guru yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar – Bapak/Ibu sekalian bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (6) dan pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik.
Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar komptensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 57 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui ujian Nasional, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA.SMK atau yang sederajat hanya mengatur mengenai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
Berdasarkan uraoian diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan.
Lebih lanjut mengenai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar , silahkan download di sini :
(Sumber : forumguru.net)
Download Aplikasi SUMBER INFORMASI PGRI di HP Android Anda Untuk Dapatkan Berita Terbaru Seputar Pendidikan dan Profesi Keguruan Setiap Hari, Silakan Instal Aplikasinya https://play.google.com/store/apps/SumberInformasiPgri
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR"
Post a Comment