PERBEDAAN PUNGLI DAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT, INI KETENTUAN KEMENDIKBUD

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru infokemendikbud.com berikut ini tentang ketentuan-ketentuan sekolah untuk menghimpun dana dari masyarakat....


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan mulai 2017.

"Mulai tahun ini semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni yang sudah sukses," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (12/01/17).

Muhadjir menyebut, pada dasarnya sekolah diperbolehnya menghimpun dana dari masyarakat, asal tidak memaksa. Tujuannya, yakni untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.

Penerbitan permen tersebut sudah dikonsultasikan dengan Mekopolhukam, Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah Kemedikbud. Muhadjir mengatakan ini tidak masalah asal resmi dan tak melanggar UU. Dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah harus transparan.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu meminta pihak-pihak terkait agar cermat membedakan antara pungutan liar dan pungutan tidak liar, terutama yang berkaitan dengan sekolah.

Penghimpunan dana secara gotong royong akan berdampak positif bagi pendidikan siswa yang tidak mampu. Menurutnya, dana dari masyarakat juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah. Pasalnya, jika sekolah hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju. 


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.....

0 Response to "PERBEDAAN PUNGLI DAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT, INI KETENTUAN KEMENDIKBUD"

Post a Comment