Perlu untuk diketahui oleh rekan-rekan PNS, bahwa uang makan bagi PNS akan ditransfer langsung ke rekening pegawai masing-masing.
Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.
Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Sejalan dengan PMK itu, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan beserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke biro keuangan. Cukup modal internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di mana'pun berada. Mau aplikasinya? silakan ambil dibawah;
0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Tahun 2017, Uang Makan Guru Akan Langsung Ditransfer"
Post a Comment