Sejak RUU ASN menjadi bagian program legislasi nasional (prolegnas) banyak isu yang berkembang menyangkut RUU ini. Salah satu “informasi” krusial yang berkembang adalah mengenai pensiun PNS.
Konon untuk pemberian pensiun PNS dilakukan dengan sistem “pesangon” mengadopsi model pensiun di kalangan swasta dan BUMN. Jumlah pesangon yang diberikan cukup fantastis 0,5 Milyar untuk pensiun PNS Golongan II, 1 Milyar untuk golongan III dan 1,5 Milyar untuk golongan IV.
0 Response to "Pensiun, PNS Sekarang Bisa Terima 1,5 M Dengan....."
Post a Comment