PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PERMENDIKBUD NO 46 TAHUN 2016

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru infokemendikbud.com tentang Permendikbud no 46 tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik...


 Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan masalah klasik, banyak guru yang tidak cair tunjangan profesi/sertifikasi nya gara-gara "tidak linier". Oleh karena ini dengan terbitnya Permendikbud no 46 tahun 2016 ini, kiranya dapat memperjelas dan menjawab dengan sejelas-jelasnya segala permasalahan terkait "Linieritas Sertifikat Pendidik" tersebut. 

Selain itu aplikasi semacam konversi kode sertifikasi guru mungkin juga sudah tidak diperlukan lagi. Guru dan pihak yang berwenang cukup melihat peraturan ini. Dengan adanya Permendikbud ini, guru yang sudah sertifikasi, jika ijazah terakhir sebagai pendidik tidak sesuai dengan yang mata pelajaran yang diajar, TIDAK PERLU KULIAH LAGI. Karena Linier yang dimaksud adalah Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu. (BUKAN IJAZAH)

Permendikbud no 46 tahun 2016 tentang penataan Linieritas Guru Bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru maka perlu penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru.

Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.

Pasal 1 : Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi: 
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor; 
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. 
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar dapat mengajar:

a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; 
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya; atau  
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak (dalam hal ini tunjangan profesi guru) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak
tanggal 4 Januari 2016.

Untuk mengetahui kode sertifikat pendidik bagi guru silakan buka sertifikat pendidik, sebagai contoh di bawah adalah sertifikat pendidik guru Agama Islam sertifikasi guru tahun 2014 dengan kode 127 (lihat tanda kuning) disitulah letak kode sertikat pendidik. Yakni 3 angka, sebelum 5 angka terakhir. 


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.infokemendikbud.com . Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat....

0 Response to "PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PERMENDIKBUD NO 46 TAHUN 2016"

Post a Comment