Para Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR. Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan....--next--Baca Selengkapnya....
sumber : http://riauone.com/
Info Terbaru :
0 Response to "Kabar Gembira!!! Honorer Masa Kerja 3 Tahun Bakal Diangkat Jadi PNS Langsung Sesuai Hasil Rapat Terbatas"
Post a Comment